Senin, 17 Maret 2014

Perbedaan Badan Usaha yang Berbadan Hukum dengan Badan Usaha yang Tidak Berbadan Hukum



Badan Usaha Yang Berbadan Hukum :
  1. Subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri ,karena ia telah menjadi badann hukum yang juga termasuk subyek hukum di samping manusia.
  2. Harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/anggotanya.Akibatnya kalau perusahaannya pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus /anggotanya tetap bebas dari sitaan)
  3. Badan usaha yang termasuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Koperasi, Perum, Perjan, Persero dan Yayasan.

Badan Usaha Yang Bukan Badan Hukum :

  1. Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
  2. Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
  3. Badan usaha yang bukan badan hukum adalah Firma, CV


1 komentar:

  1. Harrah's Cherokee Casino & Hotel - Mapyro
    Discover and compare Harrah's Cherokee 구미 출장마사지 Casino 파주 출장마사지 & Hotel, Cherokee, NC. The casino, 성남 출장안마 owned and operated 전라남도 출장안마 by the Eastern Band of the Cherokee 거제 출장샵 Indians,

    BalasHapus