Badan Usaha Yang Berbadan
Hukum :
- Subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri ,karena ia telah menjadi badann hukum yang juga termasuk subyek hukum di samping manusia.
- Harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/anggotanya.Akibatnya kalau perusahaannya pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus /anggotanya tetap bebas dari sitaan)
- Badan usaha yang termasuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Koperasi, Perum, Perjan, Persero dan Yayasan.
Badan Usaha Yang Bukan Badan Hukum :
- Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
- Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
- Badan usaha yang bukan badan hukum adalah Firma, CV
Harrah's Cherokee Casino & Hotel - Mapyro
BalasHapusDiscover and compare Harrah's Cherokee 구미 출장마사지 Casino 파주 출장마사지 & Hotel, Cherokee, NC. The casino, 성남 출장안마 owned and operated 전라남도 출장안마 by the Eastern Band of the Cherokee 거제 출장샵 Indians,